Area Publik Harus Steril dari APK, Satpol PP Tertibkan Spanduk Kampanye di Zona Terlarang

Area Publik Harus Steril dari APK, Satpol PP Tertibkan Spanduk Kampanye di Zona Terlarang

INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan intensif terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemasangan APK sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan. Tak hanya pengawasan, berkoordinasi dengan Satpol PP juga melakukan penertiban APK yang terpasang di luar zonasi yang telah ditentukan. Seperti di kawasan RSUD Pantura MA Sentot Patrol. Kasi Trantib Kecamatan Patrol, Bagus A Trasnatiadi mengatakan, pemasangan APK harus menaati ketentuan. Hal yang harus diperhatikan adalah zona-zona pemasangan alat peraga kampanye yang harus menuruti aturan. Ia menyebutkan zona yang dilarang dipasang APK sesuai regulasi antara lain tempat peribadatan mulai dari masjid sampai gereja, tempat pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Kantor pemerintah juga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. “Makanya, kami melakukan penertiban APK di depan RS Pantura. Karena lokasi itu APK dilarang keras dipasang. Itu zona yang tidak diperbolehkan,\" ujar Bagus. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Indramayu, lanjutnya, terdapat 40 titik lokasi atau zona pemasangan APK yang direkomendasikan. Ke-40 titik itu tersebar di 8 desa se-Kecamatan Patrol. “Per desa ada 5 titik zonasi pemasangan APK. Di luar itu bisa ditertibkan jika terbukti melanggar aturan,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: