KPU Serahkan APK kepada 4 Paslon

KPU Serahkan APK kepada 4 Paslon

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menyerahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu, Senin (12/10). Komisioner KPU Divisi Teknis, H Fahmi Labib menjelaskan, penyerahan APK tersebut mengacu kepada SK yang telah dibuat KPU. Yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor : 420/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan jenis, ukuran dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Indramayu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu 2020. Labib menjelaskan, sesuai SK tersebut, alat peraga kampanye (APK) yang diserahkan terdiri dari baliho 3x5 meter sebanyak 5 buah setiap pasangan calon. Kemudian umbul-umbul 0,5 x 4 meter sebanyak lima buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan, dan atau spanduk 1 x 6 meter sebanyak 1 buah setiap pasangan calon setiap desa. Selain APK, KPU juga akan menyerahkan BK (bahan kampanye) dan masih menunggu penggandaan selesai. Bahan kampanye yang akan diserahkan meliputi selebaran atau flyer ukuran 9,9 x 21 cm sebanyak 6.639 lembar (1% dari jumlah KK atau Kepala Keluarga di Kabupaten Indramayu). Kemudian brosur (leaflet) tertutup ukuran 21 x 29,7 cm sebanyak 6.639, pamflet ukuran 21 x 29,7 cm sebanyak 6.639, serta poster 40 x 60 cm sebanyak 6.639. “Untuk pemasangan APK harus di titik-titik lokasi yang sudah ada dalam surat keputusan,” tegas Labib. Labib menambahkan, APK yang dicetak ini desainnya berasal dari masing-masing pasangan calon. Sementara KPU hanya mencetak. “Dalam APK juga ada logo dan tulisan KPU. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan ini berarti bukan APK,” tuturnya. Labib juga menjelaskan bahwa masing-masing pasangan calon bisa menggandakan APK yang telah dicetak KPU tersebut. Namun ada batasannya, yaitu maksimal 200 persen dari jumlah APK yang telah diterima dari KPU. “Jadi kalau mereka menerima 5 APK, maka bisa menggandakan maksimal 10 buah atau 200 persen,” tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: