Pasca 2 Anak Tertabrak Kereta, PT KAI Lakukan Sosialisasi: Jangan Main-main dengan Maut
PT KAI melakukan sosialisasi larangan bermain di jalur rel kereta api.-PT KAI Daop 3 Cirebon-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pasca kejadian 2 anak dan 2 orang dewasa tertabrak kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, PT KAI melakukan sosialisasi.
Pasalnya tindakan bermain atau sekadar berjalan di rel kereta api adalah hal yang berbahaya.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Sebab, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan insiden dengan kereta api yang melintas.
BACA JUGA:4 Orang Anak - Dewasa Tertabrak Kereta Api di Karawang, Ada yang Jasadnya Terbawa Sampai Subang
"Kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan," kata Rokhmad, dalam keterangan tertulis kepada radarindramayu.id, Senin, 23, September 2024.
Rokhmad menambahkan, terkait dengan larangan beraktivitas di sekitar rel sudah tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Jalur kereta apidilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya.
Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api, tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persija, Maung Bandung Bentrok Tanpa David da Silva
"Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena sangat membahayakan,” kata Rokhmad.
Ia menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, dapat dijerat dengan undang-undang.
Apalagi menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Sebab, dapat mengganggu perjalanan kereta api. Hal tersebut dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: