4 Orang Anak - Dewasa Tertabrak Kereta Api di Karawang, Ada yang Jasadnya Terbawa Sampai Subang

4 Orang Anak - Dewasa Tertabrak Kereta Api di Karawang, Ada yang Jasadnya Terbawa Sampai Subang

Kejadian anak tertabrak kereta api di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.-Polres Karawang-radarindramayu.id

BACA JUGA:Biodata Lengkap Gus Ulin, Ketua GP Ansor Indramayu Masa Khidmat 2024-2028

Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan  Tiga orang di bawa ke RSUD Karawang. Adapun Identitas sebagai berikut;

1. Nama : Sahaman (Laki - Laki) , Ttl: Karawang, 03 Juni 1961. Alamat : KP Darigo RT 004/005 Ds Pagulah Selatan Kec Kota baru Kab Karawang. Kondisi meninggal dunia.

2. Nama : Iksan (laki - laki), Usia : ±7 th. Alamat: KP Darigo Ds Pagulah Selatan Kec Kota baru Kab Karawang. Kondisi meninggal dunia.

3. Nama : Tedi (Laki - Laki), usia : ± 9th. Alamat : KP Sukaati RT 14/03 Timur Ds Jomin timur Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang. Kondisi meninggal dunia.

BACA JUGA:Berkat Jay Idzes, Bendera Indonesia Berkibar di Serie-A Italia Stadion Pier Luigi Penzo 'Bentuk Nasionalisme'

4. Nama : Anita Andini (Perempuan). Ttl : Bogor, 17 Maret 1987. Alamat : KP Sukaati RT 14/03 Timur Ds Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Kondisi meninggal dunia.

Rokhmad mengatakan sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, tidak seharusnya warga dengan bebas berada di jalur kereta api.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api."

"Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena sangat membahayakan,” kata Rokhmad.

BACA JUGA:Tidak Tanggapi Drama Naturalisasi Di Indonesia, Mees Hilgers Akui Merasa Bangga Bermain Untuk Indonesia!

Ia menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Juga dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkas Rokhmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: