Persaingan Sengit Dimulai, KPU Indramayu Umumkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup untuk Pilkada 2024

Persaingan Sengit Dimulai, KPU Indramayu Umumkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup untuk Pilkada 2024

3 pasangan calon yang ditetapkan KPU Indramayu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024. -Foto: Instagram/@kpuindramayu -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu, 22 September 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses verifikasi berkas dan pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, M. Pd, menyampaikan bahwa ketiga paslon yang telah ditetapkan adalah hasil dari berbagai pertimbangan yang cukup fundamental. 

"Keputusan KPU Indramayu nomor 172 tahun 2024, menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata Masykur, dalam keterangan tertulis dari laman resmi KPU Indramayu, Minggu, 22 September 2024.

Urutan paslon untuk sementara berdasarkan pada tanggal dan waktu pendaftaran pasangan di KPU Indramayu. 

BACA JUGA:Biodata Lengkap Gus Ulin, Ketua GP Ansor Indramayu Masa Khidmat 2024-2028

Mereka adalah (1) Paslon Lucky Hakim - Syaefudin yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB. 

(2) Paslon Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., - Tobroni, S.Pd., M.Pd., diusung oleh PDI, PKB, Partai Demokrat, dan Partai Perindo. 

(3) Paslon H. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom., - H. Kasan Basari, S.H., yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra. 

Lebih lanjut, kata Masykur, dengan pertimbangan pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Selain itu, pertimbangan juga dari hasil pleno tertutup. Maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024," pungkas Masykur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: