Perekaman E-KTP Sasar Pemilih Pemula

Perekaman E-KTP Sasar Pemilih Pemula

INDRAMAYU-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu terus melakukan pelayanan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Perekaman e-KTP difokuskan bagi para pemilih pemula yang akan ikut serta dalam Pilkada Indramayu 2020. “Dikhususkan bagi kaula muda yang baru berumur 17 tahun keatas dan warga yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman e-KTP,” kata Camat Losarang H Suratno Sukarja SAg MSi saat melakukan perekaman di dua desa yakni Desa Ranjeng dan Santing, belum lama ini. Di dua desa itu ditargetkan dapat melayani sebanyak 250 warga untuk melakukan perekaman data sebagai program wajib bagi warga negara Indonesia. Camat Suratno mengaku bersyukur dengan adanya layanan jemput bola tersebut. Sebab masyarakatnya sangat terbantu untuk mendaparkan pelayanan adminstrasi kependudukan khususnya perekaman e-KTP. Dokumen kependudukan menjadi basis data kependudukan yang sentral dan penting. Karena, data tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pilkada semata. Namun untuk semua keperluan dan pelayanan publik. Seperti, BPJS, rumah sakit, surat Izin mengemudi, sertifikat tanah, bank, dan lain-lain. Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Indramayu, H Moh Iskak Iskandar SSos MM menyebutkan, sebanyak 82 ribu warga di Bumi Wiralodra belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, Disdukcapil melakukan pelayanan perekaman dan cetak e-KTP keliling, disingkat Lare Ceting. Program ini sudah berjalan sejak awal Agustus hingga Oktober 2020. Tiga kali dalam seminggu, Disdukcapil Kabupaten Indramayu bersama Tim Dukcapil Pusat melakukan jemput bola ketengah masyarakat. Lokasinya berbeda-beda. Langkah jemput bola sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap data kependudukan. “Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan. Dalam satu minggu kita keluar ke lapangan tiga hari. Nah, dalam satu hari itu, ada 3 tim yang tersebar ditiga lokasi berbeda,” katanya. Dijelaskannya, program Lare Ceting hanya memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Setelah jadi, masyarakat nantinya akan diberikan undangan pengambilan e-KTP di kecamatan masing-masing sesuai waktu yang ditentukan. “Jadi khusus pelayanan e-KTP saja. Kita selesaikan perekaman. Kalau untuk pembuatan Kartu Keluarga bisa langsung ke kantor kecamatan. Sedangkan akta kelahiran tetap di kantor Disdukcapil,” terangnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: