Kiai Dukung Mas Daniel Wujudkan Perda Pesantren

Kiai Dukung Mas Daniel Wujudkan Perda Pesantren

INDRAMAYU – Ikhtiar H Daniel Mutaqien Syafiuddin ST (Mas Daniel) membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren saat terpilih menjadi Bupati Indramayu periode 2020-2025 didukung para Kyai di Bumi Wiralodra. Perda Pesantren diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintahan Daerah dibawah kepemimpinan Mas Daniel untuk menyalurkan program maupun anggaran daerah ke pondok pesantren. Demikian pula para pengelola madrasah diniyah. Mereka meminta, dalam Perda Pesantren memuat klausul soal peningkatan kesejahteraan guru-guru dilembaga pendidikan keagamaan non formal. Salah satunya dengan mengadakan kembali tunjangan daerah atau intensif bagi guru madrasah diniyah. Dukungan serta aspirasi itu mengemuka saat kunjungan silaturahmi Mas Daniel dengan para tokoh ulama, pengelola pondok pesantren, serta guru-guru madrasah di kediaman Kyai Sihabudin di Desa Bugis Tua, Kecamatan Anjatan, Jumat (30/10). Dihadapan calon bupati Indramayu nomor urut 3 itu, para Kyai serta guru madrasah mengaku rindu dengan almarharhum DR H Irianto MS Syafiuddin (Kang Yance). Yang saat menjadi Bupati dua periode, banyak menggelontorkan program maupun kebijakan pro pendidikan keagamaan. Diantaranya memberikan tunjangan daerah (tunda) bagi para guru madrasah. Termasuk intensif bagi guru ngaji, para imam masjid, imam musala sampai marbot masjid. Sebagai bentuk perhatian sekaligus dorongan mewujudkan visi Indramayu Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera (Remaja) “Tapi setelah kepemimpinan almarhum Pak Yance dan Ibu Anna, tunda untuk guru madrasah dihilangkan. Nasib kami seolah tidak diperhatikan. Padahal peran guru madrasah ini sebagai garda terdepan mewujudkan visi Remaja. Mohon setelah Mas Daniel menjadi Bupati, program pro kegamaan dilanjutkan lagi,” pinta salah seorang pengelola madrasah. Menanggapi keluhan itu, Mas Daniel tak menampiknya. Dihilangkannya tunda bagi guru madrasah, lantaran kebijakan itu dianggap bertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Yang kala itu getol memproteksi perda-perda bernuansa syariat Islam. Pun demikian, Mas Daniel berkomitmen dibawah kepemimpinannya nanti akan lebih memperhatikan lembaga madrasah yang menjadi wadah pembentukan karakter generasi penerus berbasis pendidikan Islam. Memproritaskan program bidang keagamaan dan tidak akan membeda-bedakan antara madrasah yang formal maupun informal. Semuanya mendapat perhatian yang adil. Disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Soal tunda atau intensif bagi guru madrasah ini lagi terus kita kaji bersama para pihak yang berkompeten. Sudah ada skema atau formula yang nantinya bisa dijalankan tanpa melanggar regulasi. Banyak cara dan celah untuk mewujudkannya, bisa juga dimasukkan dalam Perda Pesantren,” ungkap dia. Mas Daniel menerangkan, Perda ini untuk memproteksi keberadaan pesantren di Bumi Wiralodra. Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Disamping merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 serta turunan Perda Pemprov Jawa Barat tentang Pesantren. Cabup dari Partai Golkar ini mengungkapkan, ide untuk membuat Perda Pesantren setelah menerima masukan dari para kyai, pengasuh maupun pengelola pesantren. Soal minimnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan pesantren. Belakangan diketahui, kondisi ini terjadi lantaran belum ada regulasi yang menjadi payung hukum bagi Pemkab untuk menyalurkan program maupun anggaran daerah ke pesantren. Sehingga dengan adanya Perda Pesantren ini akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah daerah dalam mengembangkan, memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam. Sampai pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Bumi Wiralodra. Karena itu dalam pembahasan raperda nanti, Mas Daniel akan mengajak para kyai, pengasuh, pengelola pesantren, ormas Islam, instansi serta lembaga terkait untuk memberikan masukan-masukan. Supaya kelembagaan dan fungsi pesantren di Kabupaten Indramayu akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan serta ekonomi masyarakat. “Tentu para kyai, pengasuh dan pengelola pesantren akan kita libatkan dalam pembahasan. Untuk memberikan input, masukan-masukan supaya Perda Pesantren ini bermaslahat bagi pesantren dan masyarakat,” terangnya. (tim/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: