Syarat Parpol Usung Cakada Ikuti Putusan MK

Syarat Parpol Usung Cakada Ikuti Putusan MK

SOSIALISASI: Komisioner KPU Kabupaten Indramayu mengumumkan syarat untuk mengusung calon kepala derah oleh partai politik mengacu kepada putusan MK, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

KPU Indramayu mengumumkan syarat pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Indramayu 2024.

Ketua KPU Indramayu, Masykur mengatakan, bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon bupati dan calon wakilnya paling sedikit 6,5 persen.

Mengingat, ada 1.390.476 pemilih potensial di Kabupaten Indramayu yang berhak memberikan suaranya di Pilkada 2024 nanti.

BACA JUGA:Catat, 5 Jenis Buah yang Bagus untuk Kesehatan Kulit, Merawat Kulit Sehat Alami

Hal ini, kata Masykur, memedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Pasca putusan MK, kami menerima surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan cakada,” ucap Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur, kemarin.

Regulasi dengan mengacu pada putusan MK itu pun, lanjut Masykur sudah mulai berlaku. Karena jumlah pemilih di Kabupaten Indramayu ada lebih dari 1 juta jiwa, sehingga suara sah yang dipakai yakni sebesar 6,5 persen. Atau syarat minimal yakni sebanyak 62.830 suara sah.

Diungkapkannya, syarat pendaftaran dengan jumlah kursi juga tetap berjalan, tapi ada opsi lain yang bisa digunakan yaitu dengan jumlah minimal suara sah sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan MK.

BACA JUGA:Perdana Hadapi Trek Menantang Portimao, Aldi Satya Mahendra Bertekad Raih Podium

“Jadi tidak berpatok pada jumlah 20 persen dari jumlah kursi, bisa juga mengambil dari minimal jumlah suara sah,” tuturnya.

Ditegaskan Masykur, KPU Indramayu siap menerima pendaftaran calon bupati dan calon wakilnya di Pilkada Indramayu 2024. Pendaftaran sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Indramayu. Regulasi keputusan, katanya, sudah disosialisasikan kepada para partai politik peserta Pilkada di Indramayu.

“Kami dari KPU juga akan melakukan pendampingan, karena dikhawatirkan ada yang belum memahami perihal administrasi mekanisme pendaftaran seperti apa,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: