Terkait PK Saka Tatal, Hakim Dituntut Miliki Integritas dan Tegakkan Keadilan
Dr. H. Dudung Indra Ariska, S.H, M.H. --radarindramayu.id
Seseru apapun pertentangan yang mereka perdebatkan di ruang publik, tidak punya daya apapun untuk mengubah apa yang telah menjadi putusan pengadilan terkait perkara Vina.
Saya sangat mengapresiasi upaya hukum PK yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal.
Melalui peradilan PK, semua fakta hukum (8 novum) dan argumentasi yuridis yang didasarkan kepada scientific crime investigation akan diuji kebenarannya dalam proses pembuktian dan tentu muaranya akan menghasilkan kepastian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Saya berkeyakinan majelis hakim yang ditunjuk dalam proses peradilan PK pada perkara a quo, memilki integritas tinggi dalam mengungkap kebenaran dan keadilan hukum.
BACA JUGA:Gara-gara Konsleting Lampu LED Warna Warni, 2 Konter Pulsa Terbakar
Majelis hakim diharapkan mampu meluruskan kecemasan.
Sutjipto Raharjo pernah bilang bahwa hukum di zaman modern ini bersifat netral, akan tetapi kenetralan hukum itu tidak bisa menjamin bahwa yang benar pasti menang yang kalah yang adalah salah.
Law is the art of interpretaction.
Penulis: Dr. H. Dudung Indra Ariska, S.H, M.H.
Penulis adalah Praktisi Hukum yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Wiralodra Indramayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: