Bikin Onar di Luragung, Pelajar Disanksi Wajib Lapor

Bikin Onar di Luragung, Pelajar Disanksi Wajib Lapor

WAJIB LAPOR: Sebanyak 14 pelaku aksi konten video tawuran di wilayah Luragung dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan, Senin (24/6). Mereka dikenakan wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis. -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  - Penyidik Polres Kuningan kembali memanggil sejumlah pelajar yang terlibat dalam konten video tawuran di wilayah Luragung untuk diberikan pembinaan.

Para pelaku yang masih di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan, namun untuk memberikan efek jera, mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor seminggu dua kali.

Tercatat sebanyak 14 pelaku aksi konten video tawuran tersebut dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan, Senin (24/6). Mereka didampingi para orang tuanya, perangkat desa dan pihak sekolah.

KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Wahyu Untoro memberikan arahan untuk para remaja pembuat onar di wilayah Luragung tersebut. Ia juga mengingatkan para remaja tersebut untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat ke depannya.

BACA JUGA:Warga Gempol Aduhkan Praktik Protistusi Puluhan Tahun di Goa Macan

"Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka," tetas Wahyu didampingi Kanit PPA Ipda Suhand, Senin (24/6).

Terkait sanksi bagi para pelajar tersebut, Wahyu menegaskan, bahwa mereka dikenakan wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa ke depannya.

"Karena para pelaku semua masih di bawah umur yaitu pelajar kelas 10 dan 11 dengan usia antara 15-17 tahun, kemudian keributan tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa jadi kami sanksi yang kita berikan wajib lapor seminggu dua kali. Untuk memberikan efek jera agar jangan sampai terulang ke depannya," jelas Wahyu.

Dari pengakuan para pelaku, sambung Wahyu, aksi onar mereka di Luragung pada Sabtu (22/6) malam tersebut sekadar untuk konten yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka. Harapannya, video tersebut beredar akan membuat kelompok yang mereka anggap musuh merasa takut dan tak berani melawan.

BACA JUGA:Kebijakan Bupati Nina Patut Diapresiasi, Kehadiran Mal Pelayanan Publik Sangat Membantu Warga

"Apapun tujuan mereka, para pemuda ini telah berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Ini tidak dibenarkan, oleh karenanya kita langsung bertindak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku ini kemudian mengamankannya," sebut Wahyu.

Namun karena mereka masih berstatus pelajar dan di bawah umur, maka pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. Melainkan menerapkan sanksi wajib lapor dan kepada para orang tua dan sekolah juga perangkat desa. Diharapkan menjadi catatan untuk menjaga anak-anak ini supaya tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut.

Sebelumnya sempat beredar video menampilkan kebrutalan sekelompok anak muda di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, beredar luas di media sosial, Minggu (23/6/2024).

Dalam video berdurasi 1 menit tersebut merekam adegan sekelompok pemuda layaknya geng motor lengkap dengan senjata tajam seperti celurit, parang dan golok tampak sedang melakukan penyerangan kepada seseorang atau kelompok lain. Disinyalir, aksi brutal gerombolan bermotor tersebut terjadi malam hari di jalan raya menuju Alun-alun Kecamatan Luragung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: