Rumah Sutinah Terbakar karena Lupa Padamkan Tungku

Rumah Sutinah Terbakar karena Lupa Padamkan Tungku

TERBAKAR: Rumah milik Sutinah (55) di Desa Babakan Jati, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jabar, terbakar karena lupa padamkan tungku di dapur, Rabu (5/6) pagi sekitar pukul 07.50 WIB.-istimewa-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID  – Rumah Sutinah (55) di Desa Babakan Jati, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jabar terbakar. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Rabu (5/6) pagi sekitar pukul 07.50 WIB dan berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit.

Menurut Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan Andri Arga Kusumah, kronologi kejadian bermula saat pemiliknya meninggalkan rumah usai memasak untuk berjualan di sekolah.

Pada pukul 07.50 WIB pagi, perangkat Desa Babakan Jati menerima laporan dari warga bahwa ada kepulan asap di dapur rumah Sutinah.

Setelah dicek, ternyata benar bahwa dapur tersebut terbakar. Warga setempat segera beraksi dengan peralatan seadanya seperti ember dan selang.

Mereka juga mengumumkan kejadian ini melalui pengeras suara di musala terdekat, sehingga lebih banyak warga yang datang membantu. Pada pukul 08.05 WIB pagi, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan.

BACA JUGA:Resmi, KPU Indramayu Luncurkan Tahapan Pilkada Indramayu 2024

"Ada sebanyak 5 anggota piket dari regu 3 beserta satu unit kendaraan damkar segera dikerahkan, dan tiba di lokasi pada pukul 08.30 WIB. Saat itu, api sudah padam oleh warga setempat," ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan, untuk memastikan api benar-benar padam dan mengumpulkan data di tempat kejadian. Setelah dilakukan investigasi, sumber api berasal dari bara di tungku bekas memasak yang merembet ke tumpukan kayu bakar di sekitar tungku tersebut.

"Total kerugian yang ditaksir dari kejadian ini mencapai sekitar Rp18 juta. Tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden ini," sebut dia.

Andri mengingatkan seluruh warga untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran.

BACA JUGA:Irjen Faisal Sebut Layanan Fast Track di Bandara Jeddah Berjalan Seperti yang Diharapkan

"Untuk tempat usaha, wajib disediakan sistem proteksi kebakaran. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Kuningan di nomor (0232) 871113 atau call center 081322698881. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun," pungkasnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: