Polisi Ciduk Dua Bandar Togel

Polisi Ciduk Dua Bandar Togel

INDRAMAYU - Dua bandar judi toto gelap (togel) jenis Sidney (SD) dan Hongkong (HK) diringus Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya adalah Sob dan Kad, warga Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah serta sejumlah alat judi togel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandar togel ini masih mendekam di tahanan Mapolres Indramayu.

“Modus tersangka untuk melancarkan permainan judinya menggunakan aplikasi whatsapp (WA),” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herrlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dan Kasubag Humas AKP Budiyanto.

Ditangkapnya dua orang itu menyusul laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran judi togel di lokasi tersebut. Tak berlangsung lama, sejumlah anggota satreskrim langsung menuju lokasi yang dikatakan warga.

Tiba di lokasi yang dimaksud, benar adanya permainan judi togel yang dilakukan tersangka di rumahnya. Selanjutnya, petugas pun berpura-pura memasang judi togel itu. Rupanya penyamaran polisi ini tidak diketahui oleh tersangka hingga akhirnya diamankan.

Bahkan dari tangan mereka polsi mendapatkan sejumlah barang bukti yang digunakan olehnya. Semula tersangka mengelak dengan mengatakan bukan bandar judi togel. Namun karena barang bukti sudah dipegang polisi sehingga pasrah, dan langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

\"Adapun barang bukti yang kita sita uang tunai sebesar Rp260.000, enam buku catatan, dua buah pulpen, dan dua HP yang digunakan tersangka untuk menjalankan perjudiannya,\" papar dia.

Kedua bandar togel ini sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Dan selama itu telah memperoleh keuntungan dari judi tersebut. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. (oet)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: