Gara-gara Datang ke Saudi Arabia dengan Visa Ziarah Bukan Visa Haji, 34 Calhaj RI Dipulangkan
TErKaIT CaLHaJ ILEGaL: Konjen rI di Jeddah Yusron b ambary menyampaikan keterangan terkait calon haji ilegal yang tertangkap di Madinah, arab Saudi, melalui video press briefing, Senin (6/6/2024) malam.-ANTARA-RADAR INDRAMAYU
JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak 34 calon haji (calhaj) ilegal yang menggunakan visa palsu akhirnya tiba di Indonesia setelah ditahan oleh otoritas keamanan Saudi Arabia. Mereka dipulangkan menggunakan pesawat Qatar Airways dan rencananya tiba di Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, 34 orang sudah dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah.
Dalam pernyataannya, Yusron menyatakan bahwa 34 orang tersebut sudah dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB.
"Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron B Ambary melalui video press briefing, Senin malam (3/6/2024).
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Guru dan Cetak Guru Penggerak
Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator yakni berinisial SC, SY dan MA masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses lebih lanjut. Namun demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah dipulangkan, mereka mengakui datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta)," ungkap Yusron.
Yusron menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia juga menjelaskan tentang haji mujamalah, yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air.
BACA JUGA:440 Calon Jamaah Haji Kloter 25 asal Indramayu Dilepas
Yusron juga memberikan nasihat kepada masyarakat agar bijak dalam menanggapi tawaran-tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menyarankan agar memastikan jenis visa sebelum berangkat ke tanah suci.
"Kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke tanah suci," tutur Yusron menyarankan.
Sebelumnya, sebanyak 37 orang diduga menggunakan visa haji ilegal tertangkap oleh otoritas keamanan di Madinah untuk menunaikan ibadah haji. Jamaah tersebut berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: