Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji, Ini Kata Kemenag

Sanksi Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji, Ini Kata Kemenag

Menag Yaqut Cholil Qoumas -Ist-Radarindramayu.id

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Usai Rapat kerja dengan komisi VIII DPR di Senayan Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas menjawab pertanyaan yang menyangkut visa haji.

Menag Yaqut menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji ke pada jemaah haji.

" Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta dikutip dari kemenag, Rabu, 5 Juni 2024.

Masih menurut Menag," Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerjaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,"ucapnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Guru dan Cetak Guru Penggerak

Karena dalam visa haji sudah diatur undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sedangka visa Kouta Haji Indonesia dibagi dua yaitu:
1. Haji Reguler (Pemerintah)
2. Haji Khusus (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK)

Untuk tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, mendapat 20.0000 tambahan kuota. Sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Sedangkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

BACA JUGA:440 Calon Jamaah Haji Kloter 25 asal Indramayu Dilepas

Dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

"Di luar itu pasti jadi masalah dan terbukti beberapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,"kata Menag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: