Warga Tutup Galian Tanah Merah

Warga Tutup Galian Tanah Merah

INDRAMAYU-Puluhan warga Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu menutup paksa area galian atau penambangan tanah merah di desanya, karena dinilai telah merusak lingkungan. Aksi yang dilakukan, Minggu (20/12) kemarin, karena warga sudah merasa kesal.

Akibat kegiatan penambangan tanah merah tersebut,  akses jalan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas menuju sawah, kebun bahkan menuju kawasan Agrowisata Jarisura menjadi terganggu.

Pemblokadean atau penutupan jalan menuju lokasi  penambangan tanah merah dilakukan oleh masyarakat berlangsung damai. Tidak ada konflik langsung antara warga dengan pihak penambang maupun awak kendaraan yang hendak mengangkut tanah merah.

Masyarakat menilai aktivitas penambangan tanah merah yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan,  tidak memiliki izin dari pihak manapun.

Selain itu, masyarakat juga sangat khawatir dengan kondisi jalan yang semakin rusak, akibat angkutan tanah merah yang dilakukan setiap hari.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah merah, karena jalan tersebut mengalami kerusakan. Sampai saat ini  tidak ada perhatian dari pihak penambang, dan  tidak ada itikad baik untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut,\" kata H Urip, tokoh masyarakat setempat, kemarin.

Dikatakannya, selain merusak fasilitas umum seperti jalan, juga di beberapa titik senderan (TPT) irigasi mengalami kerusakan. Aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah merah yang melintas di sekitar pemukiman warga juga sangat mengganggu. Karena menimbulkan debu yang berasal dari jatuhan tanah yang diangkut oleh kendaraan pengangkut tanah merah. Bahkan dampaknya sering kali terjadi kecelakaan.

“Kami menghentikan beroperasinya kendaraan penambangan tanah merah didesa Jatisura. Bahkan kami menutup untuk selama-lamanya penambangan tanah merah tersebut, \" ujar Kadma,  salah seorang warga Desa Jatisura.

Masyarakat Desa Jatisura juga melayangkan surat keberatan adanya penambangan tanah merah. Surat tersebut dilayangkan ke bupati, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pengairan dan Kapolres Indramayu. Mereka diharapkan sesegera mungkin melakukan tindakan, dengan memperingatkan oknum yang melakukan penambangan tanah merah yang tidak mempunyai izin tersebut.

“Kami ingin pihak terkait melihat langsung kondisi jalan yang kini rusak oleh kendaraan pengangkut tanah merah yang tidak mempunyai izin tersebut. Kami menginginkan sesegera mungkin untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut,” tandas H Urip. (oet)

https://www.youtube.com/watch?v=sFcmx0vpdAc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: