Nipu Penjual Martabak Warga Klangenan Masuk Bui
Pelaku diamankan oleh Polsek Gempol-Cecep Nacepi-RADAR INDRAMAYU
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Pria berinisial HK (29) warga Kecamatan Klangenan terpaksa berurusan dengan polisi. Ia terjerat tindak pidana penipuan, lantaran membawa kabur motor Honda nopol G 6110 ACF milik penjual martabak di dekat Lampu Merah Palimanan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, Pelaku dan temannya sedang nongkrong di dekat penjual martabak berinisial HR warga Tegal. Disana, pelaku HK kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter.
Korban pun memberikan motornya, karena korban juga mengenal teman pelaku. Sayangnya, setelah motor tersebut dipinjam dan ditunggu beberapa saat, pelaku tak juga kembali.
Korban berusaha mencari pelaku, dengan temannya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sehingga, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
BACA JUGA:Kerja Keras Bupati Nina Patut Diapresiasi, Indramayu Rangking ke 4 Tingkat Nasional
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Ternyata, motor korban telah dijual oleh pelaku di wilayah Tasikmalaya.
Hasil penyelidikan itu, petugas juga berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polisi langsung bergerak ke salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, pada Rabu (22/5/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB.
"Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Apresiasi Kinerja Bupati Nina, Terkait PSU bagi Pengembang
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian diglandang ke Mako Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masi kita dalami, apakah ada pelaku lain. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: