Polresta Cirebon Amankan Belasan Pengedar Narkoba

Polresta Cirebon Amankan Belasan Pengedar Narkoba

Pelaku penyalagunaan Narkoba dihadirkan dalam pres rilis Polresta Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon telah mengungkap 12 kasus narkotika dan obat-obatan (Narkoba), pada periode Maret dan April 2024. Selama dua bulan itu, sedikitnya ada 13 orang yang diamankan. Diantaranya 11 laki-laki dan 2 perempuan. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap,  ada 3 kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 obat keras terbatas (OKT). 

Adapun pelaku yang diamankan, sebanyak 13 tersangka. Diantaranya, berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24). Dari tangan mereka polisi berhasil menyita 19,57 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. 

"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni.

Dari masing-masing kasus, memiliki modus yang berbeda. Narkotika jenis sabu-sabu, pelaku mengedarkan dengan cara sistem tempel. Penjual hanya memberikan peta kepada pembeli untuk mengambil barangnya. Sementara pembelinya, harus mentrasfer sejumlah uang yang telah disepakati ke tersangka.

BACA JUGA:Masih Ingat Pembunuhan Pemilik Bengkel, Akhirnya 5 Orang Pelaku Ditangkap

"Penjual sudah menaruh barang tersebut ke suatu tempat. Kemudian pembeli hanya dikasih peta letak barang tersebut disimpan. Kemudian pembeli mengambilnya. Mereka tidak saling ketemu," katanya. 

Sementara untuk modus peredaran OKT yang dilakukan pelaku, masi menggunakan sistem yang lama. Pengedar menjual kepada seseorang yang dikenalnya secara langsung. Namun, untuk belanjanya, pelaku mengaku membeli kepada seseorang dengan sistem online. 

"Informasi belanja dari luar daerah. Masi kita dalami dari mana mereka mendapat barang tersebut," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara untuk pelaku yang menjual OKT dijerat dengan pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

BACA JUGA:Lagi, Gerebek Lokasi Judi Togel, Empat Pelaku Dibekuk

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: