PPNI Selidiki Dugaan Perawat yang Mengambil Foto Syekh Ali Jaber

PPNI Selidiki Dugaan Perawat yang Mengambil Foto Syekh Ali Jaber

JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyelidiki dugaan penyeberan foto Syekh Ali Jaber dalam kondisi kritis oleh seorang perawat.

Dalam foto tersebut. Syekh Ali Jaber terlihat memprihatinkan. Terbaring lemah dan menggunakan alat bantu pernapasan. Foto ini kemudian menyebar dan sempat membuat geger jagat maya.

Baca Juga: Seruduk Mobil Box Parkir, Pemotor Meregang Nyawa di Pantura Eretan

\"Kami sedang cari rumah sakitnya dan konfirmasi apakah benar perawat. Karena kadang perawat dan tenaga kesehatan lain bajunya sama,\" kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah seperti dilansir dari CNN.

Menurut dia, jika terbukti pengambilan foto dilakukan oleh perawat maka akan menyebabkan sanksi. Baik secara profesi maupaun etik.

Baca Juga: Heboh Foto Syekh Ali Jaber di ICU, Gus Miftah: Diambil Tanpa Izin Oleh Oknum Perawat

Dia juga menyebut bahwa, dua macam kode etik perawat. Ada yang ditetapkan PPNI dan wajib dipatuhi seluruh perawat di Tanah Air. Ada pula kode etik dari rumah sakit.

Kode etik PPNI mengatur perawat untuk menjaga harkat dan martabat pasien. Termasuk menjaga privasi dan kerahasiaan pasien.

Jika terjadi pelanggaran kode etik ini, maka bisa dilaporkan ke PPNI dan perawat yang melanggar akan disidang oleh Majelis kehormatan Etika Keperawatan.

Baca Juga: Cibuaya Meluap, Aktivitas Terganggu

Jika terbukti bersalah perawat tersebut akan mendapat sanksi. Sanksinya beragam. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat yakni pencabutan keanggotaan PPNI.

\"Kalau dia dicabut keanggotaanya oleh organisasi profesi, maka akan berkait pada perizinan praktiknya. Karena untuk mendapat izin praktik, tenaga kesehatan harus dapat rekomendasi dari organisasi profesi,\" jelas Harif. (ttr/cnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: