DPRD Kabupaten Indramayu Terima LKPJ Tahun 2023

DPRD Kabupaten Indramayu Terima LKPJ Tahun 2023

SERAHKAN LKPJ: Sekda Kabupaten Indramayu Ir Aep Surahman menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Syaefudin SH MH.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna penyampain nota penjelasan bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.  

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH MH dan Wakil Ketua Amroni SIP. Sedangkan, bupati Indramayu diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Ir Aep Surahman.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH MH mengatakan, pelaksanaan paripurna sesuai dengan permohonan bupati Indramayu terhadap pembahasan LKPJ tahun 2023, yang telah mengirimkan surat dengan nomor 130.04/55/Tapem tanggal 2 Januari 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Syaefudin, Badan Musyawarah (Bamus) telah menjadwal paripurna mendengarkan penjelasan LKPJ tahun 2023 oleh bupati Indramayu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bey Machmudin Bayar Zakat via Baznas

“Secara resmi LKPJ diterima selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada anggota untuk dibahas sesuai mekanisme yang ditetapkan Bamus yang didahului pembahasannya oleh fraksi-fraksi,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Indramayu Ir Aep Surahman mewakili bupati Indramayu menjelaskan, nota penyampaian LKPJ Tahun 2023 adalah bentuk pertanggungjawaban tertulis bupati Indramayu terhadap pembangunan jangka menengah Pemkab Indramayu.

Dikatakan Aep, LKPJ Bupati Indramayu tahun 2023 disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang pengelolaan keuangan daerah yang tertulis atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pada kesempatan itu pula, Aep menjabarkan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan target pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.555.430.622.116, realisasi sebesar Rp3.541.302.724.834 atau 99,60%.

BACA JUGA:Kemenag Sanksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang Lalai

Sedangkan anggaran belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp 3.846.530.813.045 dengan realisasi sebesar Rp 3.585.050.751.109 atau 93,2%.

Selanjutnya, pembiayaan daerah sebesar Rp291.093.190.929 dengan realisasi Rp291.093.190.929 atau 100%. (oni/adv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: