MANTAP! Ratusan Warga Sudah Miliki IKD

MANTAP! Ratusan Warga Sudah Miliki IKD

IDENTITAS DIGITAL: Warga di Kecamatan Sukagumiwang menunjukan sudah memiliki IKD atau KTP digital saat berada di Ruangan Seksi Yanmas Kecamatan Sukagumiwang, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu sedang gencar mensosialisasikan penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) melalui Sentra Pelayanan Masyarakat (Yanmas) di setiap Kecamatan Kabupaten Indramayu.

Salah satunya, di Kecamatan Sukagumiwang yang berbatasan dengan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan data dari Sentra Pelayanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang, hingga saat ini telah tercatat 327 warga yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital, baik perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang maupun warga.

“Alhamdulillah, kami sudah memulai langkah ini, dengan 327 orang sudah memiliki IKD. Kami terus mensosialisasikan manfaat IKD kepada masyarakat,” ungkap Kasi Yanmas Kecamatan Sukagumiwang, Supendi SIP kepada Radar Indramayu, Selasa (19/3).

BACA JUGA:Horee.....Pos Koramil Diresmikan di Desa Cikedung, Dibangun di Tanah H Rohadi

Supendi menjelaskan, untuk membuat IKD atau KTP Digital, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain mengunduh aplikasi identitas kependudukan dari play store, memiliki email aktif yang terdaftar pada ponsel, dan nomor telepon yang aktif.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, warga Kecamatan Sukagumiwang dapat datang ke kecamatan untuk memindai kode QR pada aplikasi SIAK. Jangan lupa untuk menyimpan email dan kata sandinya,” tambah Supendi.

Dijelaskannya, penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital memiliki berbagai manfaat, diantaranya penggunaannya lebih sederhana dan cepat, tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dompet karena cukup disimpan di ponsel android atau smartphone. Selain itu, kata Supendi, tidak diperlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

“KTP digital juga mencakup kartu keluarga (KK), sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, dan juga DPT 2024, yang semuanya dapat disimpan di ponsel. Hal ini juga dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak tertentu,”  jelas Supendi.

BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Gedung ULP Milik PLN Disegel Satpol PP

Untuk diketahui, Kecamatan Sukagumiwang melalui seksi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) terus menyosialisasikan penggunaan IKD dan manfaatnya kepada masyarakat di wilayah tersebut.

“Mari manfaatkan IKD, caranya mudah, cukup ikuti syaratnya atau datang langsung ke sentra pelayanan masyarakat Kecamatan Sukagumiwang,” ajaknya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: