Sertifikat Gratis, Bupati Nina Minta Kuwu Tidak Tolak Program PTSL

Sertifikat Gratis, Bupati Nina Minta Kuwu Tidak Tolak Program PTSL

SIMBOLIS: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA membagikan sertifikat program PTSL dan memantau Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Karangampel dan Juntinyuat, belum lama ini.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA membagikan sertifikat tanah untuk masyarakat di sejumlah desa di halaman Kantor Kecamatan Karangampel dan Balai Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu juga, bupati yang diusung PDI Perjuangan ini melakukan monitoring langsung kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM). Ratusan warga berbondong-bondong membeli beras murah kepada panitia dari masing-masing kecamatan.  

Bupati Nina mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau kegiatan GPM dan sekaligus membagikan sertifikat di setiap desa.

Lebih lanjut, dikatakan Bupati Nina, sertifikat tanah itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Akibat Diterjang Angin Kencang Dinding Gedung Setda Pemkot Cirebon Jebol, Begini Kondisinya

“Sertifikat tanah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari terjadinya konflik pertanahan,” beber Bupati Nina.

Oleh sebab itu, puteri mantan Kapolri Jenderal (purn) Dai Bachtiar tersebut meminta masyarakat untuk menjaga sertifikat itu.

“Setelah menerima sertifikat, mohon dijaga dengan baik jangan sampai hilang dan rusak,” ujarnya.
Bupati Nina pun menjelaskan, bahwa PTSL adalah program pemerintah untuk masyarakat agar bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Ini programnya gratis dari pemerintah. Makanya, saya minta kepada para kuwu untuk mengajukan program PTSL. Saya tidak mau tahu, program ini harus didukung oleh para kuwu,” pungkas Bupati Nina seraya minta kepada kuwu tidak menolak program PTSL dan harus dimanfaatkan dengan baik. (dun)

BACA JUGA:Seluruh RT dan RW akan Dimasukan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: