Perampok Minimarket Dibekuk, Pelaku Todongkan Pistol Mainan

Perampok Minimarket Dibekuk, Pelaku Todongkan Pistol Mainan

INTEROGASI: Kapolres Indramayu AKBP Dr. M Fahri Siregar SH SIK MH menginterogasi pelaku perampokan minimarket saat ekspose kepada awak media, akhir pekan kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perampokan di minimarket di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan.

Pria berinisial RH (26) ditangkap di kediamannya, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Sabtu (2/3), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, mengungkapkan detil penangkapan kepada sejumlah awak media, Senin (4/3). Menurutnya, Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian sebelum berhasil menangkap pelaku.

Saat hendak ditangkap, kata Fahri Siregar, pelaku berusaha melawan dan berusaha melarikan diri. Sehingga, aparat kepolisian melakukan tindakan terukur yang membuat pelaku terjatuh dan kehilangan pistol mainan yang digunakannya.

BACA JUGA:Beli Motor Yamaha Banyak Hadiahnya, Intip Caranya

Menurutnya, pelaku berencana merampok minimarket di Kecamatan Gantar, tapi mengurungkan niatnya setelah melihat minimarket tersebut ramai.

“Akhirnya, dia melancarkan aksi perampokan di minimarket wilayah Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan,” ungkap Fahri Siregar.

Kepada penyidik, kata Fahri Siregar, pelaku mengakui melakukan aksinya sendirian dan menggunakan senjata api atau pistol mainan.

Dijelaskannya, selama melakukan perampokan di Desa Gabus Kulon, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp1.882.153, melakukan top up dompet digital OVO senilai Rp500 ribu, serta mencuri berbagai macam jenis rokok.
Rokok hasil curian dijual pelaku di sebuah warung di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan.

BACA JUGA:Raih Suara Terbanyak, Caleg Nomor 4 PKB Tobroni SPd MPd Terpilih sebagai Anggota DPRD Jabar

Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO,” tambah Fahri Siregar.
Pelaku juga mengaku, setelah melakukan aksinya, membuang barang bukti seperti jaket, penutup wajah, sarung tangan, dan helm ke sungai di Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan.

Pelaku juga mengakui perbuatannya itu karena terlilit utang pinjaman online dan kalah judi online.
Selain mengamankan pelaku, kata Fahri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, pakaian pelaku, satu unit handphone, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Fahri Siregar. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: