Nurul Kembali Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

Nurul Kembali Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

BARANG BUKTI: Korban, Dwiyanti, menunjukkan bukti SHM palsu dan kuncinya, usai sidang di PN Kota Cirebon, Selasa (6/2).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Nurul (35 tahun), kembali jadi terdakwa dalam sidang kasus penipuan. Sidang kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, dan yang menjadi pelapornya bernama Dwiyanti, warga Kota Cirebon. "Setelah tidak hadir dua kali, hari ini baru hadir. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan," kata Dwiyanti usai persidangan, Selasa (6/2/2024).

Melansir dari  Radar Cirebon, Dwiyanti menceritakan kasus penipuan yang dialaminya itu. Awalnya, terdakwa Nurul menawarkan sebidang tanah ruko dan bangunannya di Jalan Pekayon, Bekasi. Yang harusnya Rp6 miliar, ruko tersebut dijual dengan harga Rp3 miliar kepada Dwiyanti.

"Harga murah, dia juga ngaku lagi butuh uang, maksa untuk dibeli. Ditambah lagi, dijanjikan tanah ruko dan bangunan akan dibeli kembali sama dia," ujar Dwiyanti kepada Radar Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa (6/2/).

Dwiyanti kemudian dibawa oleh terdakwa ke notaris H. Meski belum transaksi pembayaran, tiba-tiba SHM 1 bulan kemudian jadi. SHM dan kuncinya pun diserahkan ke Dwiyanti. Korban pun kaget, dan merasa heran.

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan

BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering dan 24 Gram Sabu

"Tahu-tahu SHM itu jadi. Saya tidak menanyakan itu SHM. Ini juga kan belum pembayaran. Saya bilang kenapa sudah jadi SHM? Dia bilang, nggak apa-apa teh, simpan saja dulu. Dia seolah-olah percaya banget sama saya," tuturnya.

Karena itu, Dwiyanti pun kemudian membayarkan uang Rp3 miliar, tiga kali secara bertahap kepada Nurul. Singkat cerita, korban hendak menjual tanah tersebut, dan mengeceknya ke BPN. Ia pun kaget, ternyata aset tersebut bukan atas nama Dwiyanti. Melainkan nama orang lain.

"Saya kaget ya, karena PBB-nya saja sudah atas nama saya. Jadi nggak kepikiran. Setelah kita cek ke notaris, objeknya bukan nama saya. Saya telusuri lagi, ternyata objek tersebut ada di bank BSI. Sudah diagunkan," jelasnya.

Dwiyanti langsung konfirmasi ke Nurul yang saat itu ada di Bandung. Namun, terdakwa terus mengelak, mengaku objek tersebut yang dijual asli. "Akhirnya saya melaporkan ke Polres Ciko, dan pelaku sudah diamankan. Sekarang menjalani sidang dengan agenda dakwaan," tandasnya.

BACA JUGA:Keluarga di Indramayu Sudah Tahlilan, Ternyata Masiroh Masih Hidup

BACA JUGA:Kemeriahan TECNO PHANTOM V Flip 5G Grand Exhibition

Di tempat sama, Nono Hartono, warga Kesambi Dalam, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Nurul. Namun, modus terdakwa pada korban, adalah jual beli tanah yang ada di Perumahan Pegambiran Regency, Kota Cirebon.

"Modusnya, pelaku ngaku rumahnya akan disita oleh bank. Dia bilang mau cari lebihan dengan cara dijual dengan harga Rp1,35 miliar. Begitu transaksi, pelaku langsung ke BSI, mau ngambil sertifikat. Saya ada transaksi di notaris berinisial H, sebesar Rp1,35 miliar," katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: