Pemkab dan PLN Bahas MoU soal Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

Pemkab dan PLN Bahas MoU soal Pajak Barang  dan Jasa Tenaga Listrik

BAHAS KERJA SAMA: Perwakilan Pemkab Indramayu bersama PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Indramayu membahas MoU tentang pajak barang dan jasa tenaga listrik, kemarin-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan naskah perjanjian kerja sama atau MoU dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu, Jumat (26/1).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang naskah pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa (barjas) tertentu atas tenaga listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

 “Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama,” ujar Kabag Tapem Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan.

Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan peraturan hukum dalam naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara pihak kesatu yaitu PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan pihak kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Charly Van Houten Hibur Warga Indramayu

Dijelaskan Budi, dalam pembahasan tersebut diantaranya pembagian delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu.

Kemudian, lanjut Budi, untuk pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu. “Sedangkan untuk verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu,” ungkap Budi.

Selanjutnya, tegas Budi, semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua peraturan hukum dalam naskah perjanjian bersama dan kesepakatan bersama harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak kesatu, yakni PT PLN (Persero).

“Kami menunggu konfirmasi dari legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draf yang telah disepakati hari ini antara pihak kesatu dan pihak kedua,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Menyapu Desa Sinagara, Begini Kondisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: