Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan di Desa Balong

Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan di Desa Balong

JUALAN SABU: Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pria bernama NS (39), warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, di tempat kosan Desa Balong, Kecamatan Sindangagung-Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Narkoba Polres KUNINGAN berhasil menangkap seorang pria bernama NS (39), warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten KUNINGAN, di tempat kosan Desa Balong, Kecamatan Sindangagung. Tersangka NS tertangkap penyidik kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini NS meringkuk di sel tahanan kepolisian. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dimasukan ke dalam plastik siap edar. Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa petugas menemukan sabu seberat 1,14 gram dari tangan pelaku, yang terbungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban coklat. Kejadian ini diungkapkan dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, Kamis (11/1/2024).

"NS ditangkap di kamar kosannya di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Udiyanto.

BACA JUGA:Tawuran Antar Remaja Satu Tewas, Tiga Luka Luka

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Bupati Nina Minta Kuwu Jaga Situasi Desa Aman dan Kondusif

Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. NS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ags)

BACA JUGA:Helat Pelatihan Otomasi Perpustakaan Berbasis SLiMS

BACA JUGA:H Rizki Amali Rosyadi Kembangkan Usaha Kuliner AB Chicken di Patrol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: