Ringkus Pengedar Obat tanpa Izin

Ringkus Pengedar Obat tanpa Izin

TERSANGKA: Pengedar OKT berinisial AD (29) berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Indramayu, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (29), yang diduga pengedar obat keras tanpa izin atau obat keras tertentu (OKT).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 4.900 tablet OKT.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi kepada awak media, kemarin.

Dijelaskan Otong, penangkapan AD, berawal dari laporan warga yang resah akan adanya aktivitas tersangka.

BACA JUGA:Ngeri! Akibat Tabrak Dum truck Parkir, Pemotor Tewas

BACA JUGA:Hero Caleg Populer 2024-2029 Dapil Jabar VIII

Lebih lanjut, dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga, petugas langsung melakukan pengintaian kepada tersangka AD.

“Setelah dipastikan bahwa AD sebagai pengedar OKT, kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Haurgeulis pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, lanjut Otong, petugas menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar, sebanyak 4.900 tablet.

Dari hasil interogasi penyidik, katanya, tersangka mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua Diresmikan

BACA JUGA:Tiga Keunggulan OMODA E5 Jawab Kebutuhan Konsumen Otomotif di Indonesia

“Terhadap tersangka AD akan dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Otong. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: