Sosialisasi Peran KPPU, Hero Sayangkan Minimarket Masuk Kampung

Sosialisasi Peran KPPU, Hero Sayangkan Minimarket Masuk Kampung

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr HE Herman Khaeron MSi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Peran KPPU Dalam Memberantas Monopoli Ekonomi, Kamis 16 November 2023, di Hotel Trisula Indramayu.-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Anggota Komisi VI DPR RI,  Dr HE Herman Khaeron MSi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Peran KPPU Dalam Memberantas Monopoli Ekonomi, Kamis 16 November 2023, di Hotel Trisula Indramayu. 

Kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM, generasi muda dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Indramayu. 

Herman Khaeron MSi meminta kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap kartel yang disinyalir kini terus menggerus usaha kecil menengah hingga di tingkat bawah.

BACA JUGA:Lestarikan Alam, BRI Kantor Cabang Jatibarang Tanam Ribuan Bibit Pohon Di Indramayu

“KPPU harus turun tangan hingga ke tingkat bawah. Banyak kartel-kartel yang menjalankan usaha dan menguasai serta melakukan monopoli usaha. Imbasnya usaha UMKM juga ikut terdampak karena kalah bersaing,” kata dia. 

Herman Khaeron mengatakan, bahwa negara saat ini memiliki lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap perusahan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha seperti kartel hingga monopoli.

“Memang sistem persaingan usaha ini harus terus dijaga agar perusahaan besar tidak melakukan monopoli agar perusahaan kecil bisa naik kelas. anak muda harus tahu ini dan menyosialisasikan kepada yang lain,” terangnya.

Kehadiran KPPU, kata pria yang akrab disapa Hero, memang tidak mampu mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha tanpa bantuan masyarakat. justru aduan masyarakat yang biasanya bisa ditindaklanjuti hingga ke meja hukum.

BACA JUGA:Nah Lo! Bea Cukai dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal

“Aduan masyarakat yang biasanya ditindaklanjuti oleh KPPU dan mendapat perhatian lebih untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persaingan usaha,” paparnya.

Hero juga menegaskan, bahwa KPPU memiliki kewenangan eksekusi melalui hukum perdata. Tetapi diakui, bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan menghukum secara pidana.

“Makanya perusahaan yang terkena sanksi bentuknya denda, besarannya proporsional sesuai kasusnya. Hal itu sudah terjadi di pasar otomotif, property dan lainnya yang memiliki nilai denda yang tinggi,” kata dia

Pada kesempatan itu, Hero juga sangat menyayangkan dengan keberadaan minimarket yang sudah merambah kampung-kampung. Bahkan belakangan jumlahnya semakin banyak. 

BACA JUGA:Polres Indramayu Tanam Ribuan Bibit Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: