Putusan PN Indramayu Perkara Sengketa Lahan Di Sidadadi Sudah Inkracht.

INDRAMAYU - Putusan Pengadilan Negeri Indramayu pada perkara sengketa lahan sawah seluas 14.000 M2, di areal persawahah Blok Kandang Ayam, Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, yang dimenangkan Suratno (32) warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat, Ikhsan Andriyas, S.H. Dikatakannya, permohonan penggugat atas eksekusi lahan telah tertulis pada tahun 2012 ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan pihak pengadilan mengabulkan permohonan penggugat atas eksekusi lahan tersebut pada bulan Desember tahun 2014. Putusan eksekusi dikeluarkan mengacu pada penetapan dan putusan PN nomor 19/Pdt.G/2012/PN Indramayu.
Sementara pelaksanaan eksekusi sendiri dilakukan pada januari 2015. Namun saat pihak juru sita PN Indramayu melakukan eksekusi, pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu (Kepala Desa) Sidadadi Carsono waktu itu melakukan perlawanan dengan mengerahkan warga masyarakat setempat. Warga mencabut patok yang sudah dipasang oleh juru sita PN Indramayu, sehingga pihak juru sita PN terpaksa menunda kegiatan eksekusi tersebut. Kemudian eksekusi baru bisa diaksanakan dan berjalan lancar, Kamis kemarin (21/1).
\" Atas dasar itu pihak pemerintah desa setempat melalui Kepala Desa Carsono akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pihak PN Indramayu. Namun saat di konfirmasi oleh kuasa hukum penggugat, pihak PN Indramayu tidak pernah menerima secara resmi dokumen gugatan yang dilayangkan pihak tergugat. Artinya sebelum PN memutuskan perkara tersebut antara Penggugat dan tergugat saling menerima. Dengan demikian putusan perkara sengketa lahan ini sudah inkracht,\" terangnya, Jumat (22/1).
Ikhsan menjelaskan, dengan dilakukannya eksekusi tentunya berdasarkan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Indramayu. Dengan demikian, lahan tersebut telah dimenangkan dan menjadi hak milik Penggugat, yakni Suratno. Selaku tergugat, yakni Sopari (56) mantan Kuwu (Kepala Desa) Sidadadi.
Dalam amar putusan tentang duduk perkara, bahwa penggugat telah mengajukan gugatannya dengan surat gugatan tertanggal 4 Mei 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Indramayu tanggal 4 Mei 2012.
Penggugat membeli tanah sawah c no. 25 persil 162 S.III seluas 14.000m2 dari R. Hardadi ahli waris R. Kasan djayadiningrat
Tanah tersebut juga telah diterbitkan dengan Akta Jual Beli Nomor 36 hingga 39/2011, tertanggal 20 Juli 2011. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: