Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu: Saya dan Keluarga Minta Maaf atas Kejadian Ini

Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu: Saya dan Keluarga Minta Maaf atas Kejadian Ini

Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu.-Adun Sastra-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Rohadi resmi bebas dari Lapas Kelas II B Kabupaten INDRAMAYU, Minggu 29, Oktober 2023.

Sosok narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Kini Rohadi sudah bebas, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan SK No. PAS 1707.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 25 September 2023.

Saat keluar dari Lapas Indramayu, Rohadi nampak berkaca-kaca dan mengaku sudah lega karena tuntas menjalani hukuman.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Indramayu untuk Palestina Gelar Aksi Damai. Ini Tuntutan Mereka

Selain disambut orang tua dan keluarga, nampak hadir juga mantan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Supendi turut mendampingi.

"Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini. Mohon doanya masyarakat Indramayu juga ibu bupatinya, biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia yang bisa membangun bersama-sama," kata Rohadi.

Dia mengaku bersyukur sudah menyelesaikan hukuman dan menjalani 4 tahun di balik jeruji besi.

Hal tersebut menjadi pelajaran berharga dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Suami Laporkan Istrinya ke Polisi

"Saya bersyukur sudah menjalani cobaan hidup saya. Saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT dan minta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," katanya.

Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Yang bersangkutan sempat divonis 3,5 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara. (adun sastra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: