Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas di Pemilu 2024

RAKOR: Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan rapat koordinasi membahas persiapan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024, kemarin. -ist-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) harus terus diawasi dan dijaga agar ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif sehingga pemilihan umum dapat berlangsung secara jujur dan adil.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan saat rapat koordinasi (Rakor) persiapan masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu, kemarin.

Ditegaskan Budi, netralitas ASN tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12-15, serta Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.

“ASN harus netral karena sesuai amanat undang-undang tidak boleh memihak dan memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi baik itu pilkada, pileg atau Pilpres,” ujarnya.

BACA JUGA:Hari Ini, Kejuaraan Kelas Eropa Digelar di Kawasan Sport Center Indramayu

BACA JUGA:Penganggaran 2024, yang Masuk Prioritas Penanganan 'Stunting' dan Sampah

Sebagai langkah komitmen terhadap netralitas ASN, lanjutnya, Pemkab Indramayu telah melaksanakan ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu, lanjutnya, melaksanakan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan surat keputusan bersama 5 lembaga negara tentang pedoman pembinaan dan pengawasan asn dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain netralitas ASN, kata Budi, rapat koordinasi juga membahasa lokasi kampanye, lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye serta sanksi pelanggaran dan larangan kampanye pemilu yang akan digelar pada 28 November 2023 mendatang.

Dalam rakor yang dihadiri KPU dan Bawaslu serta stakeholder terkait, Budi menegaskan, Pemkab Indramayu terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka mendukung dan membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Pelepasan Kafilah Jabar Menuju Ajang STQH Nasional

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Areal Pesawahan Desa Singaraja, Ternyata Pelakunya Menderita Gangguan Jiwa

“Kami terus berkoordinasi di tingkat pemkab baik dengan SKPD maupun dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, sehingga diharapkan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 dapat berlangsung dengan sukses,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pemilihan umum juga dilakukan dengan membentuk desk pemilu dan pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: