Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Calon Pekerja Migran Bekerja Sesuai Prosedur

Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Calon Pekerja Migran Bekerja Sesuai Prosedur

SOSIALISASI: Menteri Ketenagakerjaan Dr Hj Ida Fauziyah MSi bersama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) saat sosialisasi Permenaker Nomor 4 tahun 2023 di SC, Selasa (10/10).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Menteri Ketenagaankerjaan (Menaker) Dr Hj Ida Fauziyah MSi mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar bekerja sesuai dengan prosedur.

Pesan itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 kepada ribuan CPMI Kabupaten Indramayu, Selasa (10/10).

Bertempat di Sport Center (SC) Indramayu, kegiatan sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja ini dihadiri unsur Forkopimda Indramayu, para kepala SKPD, camat, kuwu, perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri, dan 1000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Indramayu.

Pada kesempatan itu, Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker Nomor 4 tahun 2023, merupakan bentuk hadirnya dan perhatian pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA:Piala Dunia U-17 Tinggal 30 Hari Lagi, Erick Thohir Ajak Masyarakat Indonesia Ikut Menyukseskan

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Harus Mendapatkan Jaminan Sosial

Disampaikan Ida, perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sangatlah diperlukan karena PMI sangatlah rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), seperti perdagangan manusia, kekerasan fisik, pelecehan, atau tindak kejahatan lainnya.

“Pekerja migran juga sangat rentan ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, apalagi jika berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku, permasalahan akan semakin kompleks,” tuturnya.

Karena, menurut Ida, rata-rata PMI yang lari atau kabur dari tempat awal penempatan kerja tidak sesuai dengan prosedur, dan tergiur oleh bujukan para calon yang menjanjikan mudah bekerja ke negara dengan iming-iming gaji besar.

“Untuk itu jika ingin bekerja ke luar negeri maka bekerjalah sesuai dengan prosedural, atau bisa datang untuk mencari informasi ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Tolong sampaikan ke yang lainnya, camat dan kuwu sampaikan ke warganya jika ingin bekerja ke luar negeri sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA:Terlempar dari Motor, Bocah 13 Tahun Tewas Terlindas Tangki Elpiji

BACA JUGA:DPC Partai Gerindra Indramayu Usulkan Gibran Sebagai Pendamping Prabowo

Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik adanya sosialisasi Permenaker Nomor 4 tahun 2023.

Menurutnya, sebagai salah satu kantung PMI, sosialisasi ini sangat berguna sebagai informasi bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin bekerja keluar negeri.

Adanya Permenaker, sambung Bupati Nina, sekaligus sebagai perlindungan negara kepada PMI yang merupakan pahlawan devisa negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: