Pelanggan KA Harus Miliki Hasil Rapid Test Antigen

Pelanggan KA Harus Miliki Hasil Rapid Test Antigen

INDRAMAYU- Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh harus memilihi surat keterangan negatif Covid-19. Kebijakan yang diterapkan mulai Selasa (26/1) sampai 8 Februari itu mensyaratkan penumpang KA harus menunjukan keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Kebijakan itu, sesuai dengn Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan sampel hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

Saat ini, sambungnya, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). “Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Jogjakarta terlebih dahulu,” ujar Luqman.

Lebih lanjut, dikatakan Luqman, untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan rapid test antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Sedang di Daop 3, layanan tersebut terdapat di Stasiun Cirebon Kejaksan, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

“Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli,” ujarnya.

Selain persyaratan tersebut, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA jarak Jauh dan lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga dengan pelayanan di tujuh stasiun yakni Stasiun Cirebon, Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes,” ungkapnya.

Luqman  menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: