Golkar Belum Ajukan Pencermatan Rancangan DCT. Deadline Diperpanjang Hingga Malam Ini

Golkar Belum Ajukan Pencermatan Rancangan DCT. Deadline Diperpanjang Hingga Malam Ini

Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Proses pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 di KPU Kabupaten Indramayu sesuai jadwal sudah ditutup pada Selasa 3 Oktober 2023. Namun kemudian ada kebijakan, ketentuan waktunya diperpanjang.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, tahapan Pileg 2024 yang saat ini masih berlangsung yaitu pencermatan DCS menjelang penetapan DCT.

"Untuk KPU Indramayu sudah mengajukan proses pencermatan dari seluruh parpol sampai tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, kita tutup resmi," jelasnya, Kamis 5 Oktober 2023.

Namun karena ada beberapa hal yang dimungkinkan belum dilakukan proses ke silon terkendala aplikasi, KPU RI mengeluarkan surat terkait dengan perpanjangan waktu. "Kebijakan itu untuk mengakomodir parpol yang belum melakukan proses pengajuan ke silon karena kendala aplikasi," kata dia.

BACA JUGA:Komisioner Kosong, Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Diambil Alih KPU Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Masa Jabatan Lima Komisioner KPU Indramayu Berakhir, Belum Ada Pengganti

Di Indramayu, lanjut Fatoni, Partai Golkar belum bisa mengakses ke silon. Untuk itu pihaknya masih menunggu hingga batas akhir perpanjangan waktu sampai Jumat 6 Oktober 2023  pukul 23.59 WIB. "Kita tunggu sampai besok, hanya Golkar saja," sebutnya.

Disinggung adanya informasi yang menyebutkan kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah di Jabar, Fatoni membenarkan. "Ada beberapa daerah di Jabar yang belum selesai, tidak hanya di Indramayu. Kendalanya sama, akses silon. Karena proses pengajuannya tidak manual, tapi ke silon. Jadi pengajuan dari DPD harus disesuaikan dengan SK yang ada di silon," papar dia.

Dikatakan, jika sampai batas waktu terakhir tidak ada pencermatan dan pengajuan, sesuai dengan keputusan akan dikembalikan ke Daftar Calon Sementara (DCS). "Yang penting operatornya ke KPU untuk memproses dan kembali ke DCS," ujarnya.

Menurutnya, selama proses tersebut kendala yang dialami KPU yakni ada beberapa parpol yang susah dikomunikasikan.

BACA JUGA:Perkuat Sektor Perikanan dan Kelautan, Bupati Nina Bersama KKP Salurkan Excavator

BACA JUGA:Shin Tae Yong Tambah Amunisi, Pemain Muda Hokky Caraka Dipanggil

"KPU dalam proses pelayanan ini akan berupaya maksimal untuk memastikan parpol bisa melakukan proses pengajuan pencermatan DCS untuk DCT. Artinya KPU tetap bisa melayani semua parpol dipastikan menggunakan waktu seefektif mungkin," ungkapnya.

Sementara itu, dari informasi yang beredar, kondisi serupa itu terjadi juga di Karawang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Purwakarta, serta Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: