Teken Pakta Integritas Jelang Pemilu Serentak 2024, Kuwu dan Pamong Desa Wajib Netral

Teken Pakta Integritas Jelang Pemilu Serentak 2024, Kuwu dan Pamong Desa Wajib Netral

WAJIB NETRAL – ASN, para Kuwu dan pamong desa se-Kecamatan Sukra menggelar ikrar bersama dan penandatanganan pakta intregitas netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024, Senin (2/10).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

SUKRA, RADARINDFRAMAYU.ID  – Kuwu dan aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Sukra menggelar ikrar bersama sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024, Senin (2/10).

Ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas disaksikan langsung Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi.

Ikut menyaksikan Plt Camat Sukra, Mohamad Mulya Setiawan SSTP serta Ketua Panwaslucam Sukra, Dulkornen SpdI MM.

Dalam ikrarnya, Kuwu dan pamong desa berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

BACA JUGA:ASN Diskominfo dan Bappeda Litbang Ikrar Bersama Siap Netral Pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Whoosh

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Tidak hanya bagi para Kuwu dan pamong desa, ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas netralitas ini juga berlaku untuk semua aparatur sipil negara atau ASN di Kecamatan Sukra. Dalam mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas Plt Camat Sukra, Mohamad Mulya Setiawan.

Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas ini merupakan tindaklanjut dari intruksi ketua tim desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Makan Khas Indramayu, 5 Makanan yang Paling Disukai Pecinta Kuliner

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae Yong Bakal Panggil 26 Pemain

Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu  di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jumat (29/9).

Sementara itu, Sugeng Heryanto saat membacakan sambutan ketua tim desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu, Ir Aep Surahman memaparkan, ikrar bersama dan penandatanganan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama KemenPANRB, Mendagri, Komisi ASN dan Bawaslu.

Ikrar bersama dan penandatanganan tersebut dilakukan mengingat pelaksanaan kampanye sudah dimulai pada tanggal 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024.

“Ikrar bersama ini dalam rangka mewujudkan ASN di Kabupaten Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang poltiknya. Karena itu netralitas mutlak dilaksanakan oleh seluruh ASN,” terangnya. (kho)

BACA JUGA:Ini Nasi Lengko yang Paling Tua dan Enak di Indramayu, Bagi Kuliner Wajib Coba!

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Berikut Ini 5 Objek Wisata Pantai yang Hits di Indramayu, Nomor 1 Serasa di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: