Dorong Razia Prokes di Tempat Wisata

INDRAMAYU- Kabupaten Indramayu menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Kondisi ini menjadi alram bagi semua pihak.Pengamat Sosial, Setiawan menyebutkan, masuknya Indramayu sebagai zona merah harus menjadi perhatian semua pihak. Protokol kesehatan (Prokes) kata dia harus diperketat lagi. Bukan hanya di masyarakat, tetapi juga di tempat wisata yang rawan menimbulkan kerumunan.
Penegakan prokes, kata dia, idealnya bukan hanya menyasar aktivitas warga di jalan raya dan pusat perbelanjaan. Yang lebih penting adalah di tempat wisata karena sangat berpotensi menimbulkan kerumuman.
\"Mungkin ketika memasuki wahana tempat wisata, pengelola cek suhu tubuh sampai wajibkan pakai masker. Tapi hal itu tidak jadi jaminan penularan virus tidak terjadi, karena tidak semua orang yang terpapar bisa terdeteksi. Ada yang terpapar tapi tanpa gejala,\" katanya.
Lanjut, Setiawan operasi pendisiplinan dan penegakan prokes yang dilakukan tim Satgas Pencegahan Covid-19 bisa menyasar tempat-tempat wisata secara rutin. Terutama akhir pekan.
\"Ada pembatasan jumlah pengunjung, petugas satgas yang secara mobile berkeliling ingatkan pengunjung yang kedapatan langgar prokes, bila perlu langsung tindak tegas,\" paparnya.
Sementara itu, operasi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara rutin digelar Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang. Operasi menyasar pusat-pusat pertokoan, pasar, jalan protokol, sampai ruang terbuka hijau (RTH) Jatibarang. Satgas Pencegahan Covid-19 mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas warga di RTH Jatibarang setiap hari Jumat dan Sabtu hingga pukul 6 sore.
\"Setiap hari Jumat dan Sabtu lingkungan RTH hanya sampai pukul 6 sore saja, Kegiatan wahana permainan dan para pedagang tutup,\" ujar Plt Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Masjidin. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: