Puluhan Anggota Polri Amankan Eksekusi Tanah

Puluhan Anggota Polri Amankan Eksekusi Tanah

INDRAMAYU - Bertempat di Blok Rawa Desa Benda Kecamatan Karangampel telah dilaksanakan kegiatan eksekusi tanah sawah   oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Jumat (29/1). Sebagai penggugat Udin  Bin Masngud dan tergugat Sdr Abdul Manan Dkk. Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu No.03/Pdt.Eks/2018PN.Idm jo No. 04/Pdt.G/2015/PN.Idm dimenangkan oleh penggugat Udin  Bin Masngud.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu Toimah SH MH, dan dihadiri oleh pengacara pihak penggugat (pemenangan) Syaefudin SH, Panitera Hermansyah SH MH. Dalam kegiatan tersebut pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Indramayu Kompol I Wayan Suwarjana SH MH, beserta kurang lebih 40 orang personel polres dan polsek zona timur. Turut hadir Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi MD SH beserta Anggota Danramil 1608/ Karangampel Kapten Arh Basori, Camat Karangampel diwakili Kasi Trantib Dariman.

Adapun objek tanah yang akan dilakukan eksekusi berupa tanah sawah dengan luas sekitar 6.030.45 m2 atau 428.8 bata dari luas 7.860 m2.

Sekitar pukul 09.15 WIB putusan Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu No.03/Pdt.Eks/2018PN.Idm jo No. 04/Pdt.G/2015/PN.Idm dimenangkan oleh penggugat udin  Bin masngud dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu. Sekitar  pukul 09.30 WIB kegiatan selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: