Proses Eksekusi Tanah di Desa Benda Aman

INDRAMAYU-Bertempat di Blok Rawa Desa Benda Kecamatan Karangampel Kab Indramayu telah dilaksanakan kegiatan eksekusi tanah sawah oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Jumat (29/1). Sebagai penggugat Udin Bin Masngud dan tergugat Abdul Manan dan kawan-kawan.
Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu No.03/Pdt.Eks/2018PN.Idm jo No. 04/Pdt.G/2015/PN.Idm dimenangkan oleh penggugat Udin bin Masngud.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu Toimah SH MH, dan dihadiri oleh pengacara pihak penggugat (pemenangan) Mabruri Yamien SH MH, Panitera Hermansyah SH MH. Dalam kegiatan tersebut pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Indramayu Kompol I Wayan Suwarjana SH MH, beserta kurang lebih 40 orang personel Polres dan Polsek zona Timur. Turut hadir Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi MD SH beserta Anggota Danramil 1608/Karangampel Kapten Arh Basori, Camat Karangampel diwakili Kasi Trantib Dariman.
Adapun objek tanah yang akan dilakukan eksekusi berupa tanah sawah dengan luas sekitar 6.030.45 m2 (enam puluh tiga puluh koma empat puluh lima meter persegi) atau 428.8 bata (empat dua puluh delapan koma delapan bata) dari luas 7.860 m2 (tujuh ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas–batas yaitu sebelah utara tanah pekarangan H Edi, sebelah timur tanah sawah Aksan, sebelah selatan tanah sawah Hj Kufah, dan sebelah barat tanah sawah Hj Kutifah.
Sekitar pukul 09.15 WIB putusan Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu yang dimenangkan oleh penggugat Udin Bin Masngud dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu. Sekitar pukul 09.30 WIB kegiatan selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: