PPDI Ingatkan Netralitas Pamong Desa dalam Pilwu

INDRAMAYU- Kabupaten Indramayu akan menggelar Pemilihan Kuwu (pilwu) Serentak pada 2 Juni 2021 mendatang. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengingatkan netralitas pamong desa dalam pilwu serentak. Demikian disampaikan Ketua Umum PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin pada Radar Indramayu, Senin (1/2).
Pilwu serentak yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Indramayu diikuti 117 desa, PPDI menyatakan sikap agar seluruh pamong desa tidak terlibat dalam tim sukses salah satu calon kuwu.
Pihaknya, melalui camat dan DPMD sudah mewanti-wanti untuk melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 kepada para calon kuwu yang akan maju pada pilwu nanti.
“Alhamdulillah, saat ini sudah bagus mainseat mereka buat kita perangkat desa. Sedangkan bagi pamongnya sendiri saya mewanti-wanti untuk mempelajari Perbup Nomor 30 tahun 2020 sebaik mungkin, baik hak ataupun kewajiban dan larangan-larangan pamong desa, karena sesuai aturan harus netral,” jelas Aminudin .
Sedangkan untuk pamong yang menjadi panitia pelaksana pilwu, lanjut tidak ada larangan, dan dibolehkan pamong desa jadi panitia pilwu,\" Yang tidak boleh jadi panitia pilwu itu BPD, yang jelas saya tegasnya PPDI nyatakan sikap netralitas para pamong desa di Pilwu serentak nanti, pelajari aturannya baik-baik,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: