Kasus Penipuan, Warga Cirebon dan Indramayu yang Gagal ke Polandia Minta Polres Ciko Tangkap Pelakunya
MiNTA uSuT TuNTAS: Perwakilan korban penipuan saat mendatangi Markas Polres Cirebon Kota (Ciko), kemarin. Mereka mengaku sudah melaporkan pelaku sejak Agustus 2022.-Cecep Nacepi-RADAR INDRAMAYU
CIREBON, RADARINDRAMAYU - Puluhan orang mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko), kemarin. Mereka meminta polisi segera menangkap pasangan suami istri berinisial DN dan ED yang sudah dilaporkan sejak Agustus 2022. DN dan ED ini menjanjikan pekerjaan ke Polandia, tapi tidak ada realisasi. Padahal warga sudah membayar hingga Rp3 miliar.
“Kami minta keadilan. Awalnya sebenarnya mau demo. Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Pemeriksaan naik ke tingkat sidik. Dan akan dipercepat prosesnya," kata kuasa hukum para korban, Nurita.
Kemarin, pihaknya tetap membawa sekitar 20 orang perwakilan dari 300 korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ke Polres Ciko. Mereka meminta Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto untuk segera menangkap pelaku penipuan dengan modus pemberangkatan CPMI ke Polandia tersebut.
Pihaknya bahkan meminta polisi memasang police line di rumah pelaku berinisial ED dan DN yang berlokasi di Kota Cirebon dan Indramayu. “Karena di situ sebagai tempat penipuan. Ada 300 orang yang menjadi korban. Ada dari Lampung, Sumedang, Subang, Indramayu, Cirebon, dan berbagai kota lainnya. Di Cirebon ada 129 orang. Sudah lapor ke Polres Cirebon Kota pada Agustus 2022," kata Nurita.
BACA JUGA:Warga Dibuat Geger, Gara-gara Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Jalan Kalibaru Cirebon
BACA JUGA:Wujudkan Indramayu Bermartabat Melalui MTQ
Pelaku, kata Nurita, dalam aksinya mendatangi para korban dan mempresentasikan soal kerja di Polandia. Pelaku menjanjikan bisa memberangkatkan orang ke Polandia dengan biaya murah tapi cepat berangkat dan kerja dengan gaji yang besar.
Para korban dijanjikan dengan gaji Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan. Dalam perjalanannya, pelaku selalu meminta para korban segera membayar dengan dalih agar nama-nama calon PMI tetap terdaftar di kedutaan besar.
“Kerugian korban berbeda-beda. Ada yang sudah bayar ke pelaku Rp50 juta, ada Rp100 juta. Total kerugian yang dilaporkan ke Polres Ciko ada Rp3 miliar dari 129 orang korban," ungkap Nurita.
Di tempat yang sama, salah satu korban bernama Dasmo (55), warga Lohbener, Kabupaten Indramayu, mengaku sudah habis uang ratusan juta rupiah untuk memberangkatkan 3 orang anaknya ke Polandia lewat pelaku DN dan ED.
BACA JUGA:Waduh! YouTube DPR RI Diretas, Begini Kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar
BACA JUGA:ASEAN Indo Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi
“Anak saya dijanjikan kerja di pabrik pemotongan ayam di Polandia dengan gaji Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan. Saya sampai sampai utang ke bank, ke tetangga, dan saudara. Anak sampai sekarang tidak berangkat. Malah saya masih nyicil utang itu sampai sekarang," kata Dasmo saat ditemui Radar Cirebon di depan Mapolres Ciko.
Bahkan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Surat Nikah, dan paspor milik korban ditahan oleh pelaku. “Sampai sekarang berkas itu belum dikembalikan oleh pelaku. Saya sudah cari pelakunya tapi tidak ketemu," kata Dasmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: