Baru Satu Bulan Bebas, Eh..Residivis JS Bikin Ulah Lagi Simpan Sabu di Kuburan

Baru Satu Bulan Bebas, Eh..Residivis JS Bikin Ulah Lagi Simpan Sabu di Kuburan

lima tersangka dari lima perkara kasus narkoba selama bulan agustus berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Kuningan (1)-ist-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Baru sebulan menghirup udara bebas, JS (41) yang merupakan residivis narkoba, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu. Selain menangkap JS kepolisian juga menangkap 4 tersangka lainnya dalam kasus narkoba.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, selama periode Agustus 2023 berhasil membekuk 5 tersangka narkoba dengan lima perkara narkoba dengan TKP di lima kecamatan. Bahkan salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.

“Dari lima perkara ini kami mengamankan sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar. Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu,” kata AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (24/8).

Kelima tersangka, kata Kapolres Wilyy, masing-masing tersangka berinisial LTS (36), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan, sedangkan satu tersangka yakni JS (41) merupakan residivis kasus narkoba.

BACA JUGA:Pertagas Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Bagi Pemuda di Sekitar Pantai Rembat

BACA JUGA:STKIP Segeran Siap Berubah Menjadi Institut Pangeran Dharma Kusuma (Padhaku), Buka Fakultas Teknik

“Dari kelima perkara ini, barang bukti yang diamankan 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam,” terangnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian.

Para tersangka, untuk perkara sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perkara ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Terakhir perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Camat di Indramayu Diminta Ngantor di Pintu Air, Demi Amankan Distribusi Air

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Bantai Thailand dan Lolos ke Final Piala AFF U-23

Sementara itu, Kasat Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, modus operandi dari kelima tersangka ini bervariasi seperti COD dan tempel, seperti tersangka LTS yang ditangkap di SPBE Cibuntu Kecamatan Cigandamekar, sabu-sabu yang diperoleh dari wilayah Cirebon tersebut dengan modus temple.

“Sedangkan JS residivis kasus narkoba ini, baru keluar dari Lapas Cigintung. Saat kami geledah di rumahnya petugas mengamankan bong alat hisap sabu. Ketika dicek hpnya ada transaksi serta peta 16 paket sabu yang sudah ditempel di tempat pemakaman Cijoho, kami menemukan 6 paket, sabu-sabu tersebut diperoleh dari sesame residivis yang baru keluar 17 Agustus kemarin,” ucap AKP Udiyanto.(ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: