Sat Narkoba Menyita Puluhan Botol Miras

Sat Narkoba Menyita Puluhan Botol Miras

SITA: Petugas Kepolisian dariĀ  Sat Resnarkoba menyita puluhan botol miras berbagai jenis saat operasi miras di wilayah Kandanghaur, Senin (14/8).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil menyita sedikitnya 95 botol minuman keras (miras) berbagai merk saat menggelar operasi minuman keras (miras), Senin (14/8).

Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah merespon keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Kandanghaur yang menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan akibat peredaran minuman keras (Miras).

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan operasi miras yang digelar adalah respon cepat terkait adanya aduan masyarakat kepada Polres Indramayu yang resah adanya peredaran minuman keras yang menjadi penyebab maraknya kegiatan yang mengganggu keamanan ketertiban lingkungan.

"Kami merespon keluhan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah 95 botol miras berbagai jenis," ujarnya.

BACA JUGA:Aldi Taher Makin Meroket hingga Banyak Dapat Tawaran Manggung di Luar Kota

BACA JUGA:Hadirnya Tol Cisumdawu dan BIJB, Bupati Karna Siapkan Kualitas SDM Lewat BLK

Dikatakan Otong Keberhasilan operasi minuman keras ini tidak lepas dari kerja keras Sat Narkoba Polres Indramayu. Minuman keras tersebut ditemukan dan disita dari seorang berinisial S (38) di wilayah Kecamatan Kandangahur, Kabupaten Indramayu, selanjutnya puluhan botol miras tersebut diamankan di Mapolres Indramayu.

"Barang bukti miras kami amankan, kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar," ujarnya.

Operasi miras, sambung Otong merupakan bukti nyata komitmen Sat Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Indramayu. Masyarakat juga dihimbau apabila ada hal yang mencurigakan atau menimbulkan gangguan kamtibmas, masyarakat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat

"Kami berharap ya dengan upaya ini, langkah tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran miras secara lebih lanjut," tukasnya. (oni)

BACA JUGA:Harga Garam Anjlok, Petani di Kabupaten Cirebon Merugi Tidak Bisa Menutupi Ongkos Produksi

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: