Lagi Penipuan Umrah, Polda Jabar Menahan Pimpinan PT Wina Ekspres
ilustrasi haji--
RADARINDRAMAYU.ID - Belum kelar dengan kasus empat perusahaan biro travel umrah yang dikenai saknsi kini ada lagi satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum.
Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Metro Jaya.
"Pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah," jelas Mujib Roni Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus.
PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus berurusan dengan penegak hukum.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Optimalkan Pengolahan Sampah
BACA JUGA:Diskominfo Maksimalkan Layanan Informasi di Setiap SKPD
"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan bahwa upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. Belum lama, Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi, Massa GNP Geruduk Gedung DPRD
BACA JUGA:Mahfuz Sidik Buka Turnamen Bulutangkis
"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.
"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: