Optimalkan Barang dan Jasa dari Dalam Negeri

Optimalkan Barang dan Jasa dari Dalam Negeri

SOSIALISASI: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Indramayu mengadakan sosialisasi implementasi program P3DN, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Barjas Setda) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),  kemarin.

Bertempat di Ruang Rapat Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, kegiatan dihadiri bagian pengadaan barang dan jasa Setda Indramayu, Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Indramayu, Perwakilan Kepala Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini merujuk pada imbauan Kementerian Perindustrian yang  mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan, Suwenda mengatakan sosialisasi yang diadakan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemberdayaan industri serta tentang amanat dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Menikah, 10 Hari Belum Ditemukan

BACA JUGA:Seleksi Pemain Timnas Indonesia U-17 Dimulai. Bidik Pemain Keturunan di Luar Negeri

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. pemerintah mengamanatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa dilaksanakan pada tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan,” katanya.

Suwenda menyampaikan, produk dalam negeri dengan nilai tingkat penjumlahan tingkat komponen dalam negeri TKDN dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. Sehingga, lanjut Suwenda, melalui sosialisasi ini dapat memberdayakan industri dalam negeri, serta memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“TKDN ini jadi indikator tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa serta gabungan barang dan jasa,” ujarnya.

Suwenda juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini peserta atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang hadir dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BMP).

BACA JUGA:Bupati Nina: Makasih pada Seluruh Tenaga Kesehatan, TP PKK, Kader Posyandu, Bapak Asuh dan Masyarakat

BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting

“Sehingga, dapat meningkatkan produksi dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” katanya.

Sementara itu, Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Tuti Susilawati dan Iwan Ridwan mengajak seluruh undangan untuk menjadikan sosialisasi tersebut sebagai ajang diskusi implementasi dalam mengoptimalisasi program P3DN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: