Maju Nyaleg, Bawaslu Duga Banyak Pejabat Belum Mundur dari Jabatannya

Maju Nyaleg, Bawaslu Duga Banyak Pejabat Belum Mundur dari Jabatannya

INGATKAN PARPOL – Bawaslu Indramayu meminta agar partai politik dapat memenuhi seluruh persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu di masa perbaikan.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyoroti masih adanya pejabat maupun profesi yang belum menyatakan mundur dari jabatannya sebelum berkontestasi di panggung pemilu legislatif 2024.

Dugaan itu terkuak saat Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dengan sub tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024.

Bawaslu menduga masih ada nama-nama bakal calon anggota DPRD Indramayu yang belum mengundurkan diri sebagai pejabat sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebelumnya dalam pengawasan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Indramayu, kami telah menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait dugaan nama-nama bakal calon anggota DPRD yang belum mengundurkan diri sebagai pejabat sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, kemarin.

BACA JUGA:Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Siap Usut Kasus Al Zaytun

BACA JUGA:Dulu Disegel, Kini Digembok Kenapa? Ternyata Pihak Al Zaytun Belum Lengkapi Perizinan Pusat Pembuatan Kapal

Karena itu, Bawaslu Indramayu meminta agar partai politik dapat memenuhi seluruh persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu di masa perbaikan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Supriadi menjelaskan, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg.

Mereka yakni kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa atau Kuwu, Pamong Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya.

Lalu, dalam UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kho)

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Launching Pemanfaatan Rumah Potong Hewan

BACA JUGA:Program CSR Polytama Bang Pilo, Ajak Kenali Manfaat #Plastikbaik Jenis Polipropilena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: