Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Siap Usut Kasus Al Zaytun

Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Siap Usut Kasus Al Zaytun

Menkopolhukam Mahfud MD -ist-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - ADA tiga tindakan terhadap Al Zaytun yang akan dilakukan pemerintah. Hal ini sudah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud MD mengatakan 3 tindakan terhadap Al Zaytun itu adalah tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, serta Tindakan ketertiban sosial dan keamanan.

Dibeberkan Mahfud, ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu, sambungnya, berdasarkan hasil laporan yang diterima.

“Ada beberapa hal tindak pidana sesuai laporan dan kesimpulan dari penelitian. Kapolri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” katanya.

BACA JUGA:Program CSR Polytama Bang Pilo, Ajak Kenali Manfaat #Plastikbaik Jenis Polipropilena

BACA JUGA:Persib Bandung Ditahan Imbang PSS Sleman. Permainan Belum Memuaskan

Ia melanjutkan, kepolisian akan mengambil tindakan pidana, di mana laporan pelanggaran dugaan pidananya sudah ada dan unsur-unsur yang sudah diidentifikasi. Ke depan Polri akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan perkara.

Langkah berikutnya adalah pemberian sanksi administrasi terhadap Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tandas Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan secara resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Dalam pelaporan tersebut, Pihak DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang. DPP FAPP sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA:Pertamina Borong Penghargaan Pada ISRA 2023, Dinilai Konsisten Berdayakan UMKM

BACA JUGA:Poling Adat Inovasi Pemcam Jatibarang Maksimalkan Pelayanan Adminduk

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri. “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung di laman PMJ News.

Laporan itu sendiri perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: