Kejari Tetapkan Tersangka Baru, Kerugin Negara Capai 1,2 Miliar

Kejari Tetapkan Tersangka Baru, Kerugin Negara Capai 1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Adji Prasetya me'ggelar jumpa pers pada Rabu ( 21/06/2023)-Anang Syahroni-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Setelah dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus kredit macet di tubuh BPR Karya Remaja. Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menentapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh PD. BPR PK Balongan

Tersangka adalah berinisial FR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Kredit. Ia diduga menyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan SOP yng diatur oleh  PT. Bank BPR Indramayu Jabar Perseroda yang sebelumnya  bernama PD BPR PK Balongan. 

“Modus operansi yang dilakukan tersangka adalah pinjam pakai nama pihak lain. Sedangkan hasil kredit dipakai oleh tersangka sendiri,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Adji Prasetya kepada wartawan dalam siaran persnya, Rabu ( 21/06/2023) 

Menurutnya  tersangka saat melakukan tindak pidana korupsi, ua mempunyai kewenangan dalam mengatur pelayanan kredit nasabah di bank milik Pemerintah Daerah.  Kasus yang satu ini ini terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 lalu. 

BACA JUGA:RESMI DITETAPKAN. KPU Gencar Sosialisaikan 5 Surat Suara di Pemilu 2024

BACA JUGA:Azun Mauzun Tegaskan Ponpes Al Zaytun Bukan Anggota FPP

Tersangka FR diduga telah melakukan penggelapan dana setoran kredit dari debitur, yang dititipkan. Dari tersangka, uang nasabah itu tidak disetorkan ke bagian teller, melainkan untuk kepentingan pribadinya

Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, negara dirugikan sekitar 1,2 milyar rupiah lebih. Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999. 

Sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Oni)

BACA JUGA:Dukung Gaya Berkendara Semakin Berkelas, Yamaha Hadirkan Apparel dan Aksesoris Classy Yamaha

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Nina Segera Bedah Rumah Warga yang Tidak Mampu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: