Ini Pelaku Pembunuhan Gadis TikTok Asal Subang

DENPASAR – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis Dwi Farica Lestari (DFL). Perempuan muda asal Subang yang tewas di kamar homestay, Denpasar, Bali.
Pelaku pembunuhan sadis itu, Wahyu Dwi Setyawan (24). Dia membunuh gadis tiktok berstatus janda anak satu tersebut.
Atas perbuatan sadisnya, lelaki kelahiran 24 April 1997 asal Dusun Krajan Lor RT 002 / RW 002 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, ini dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Waduh! Seluruh Kecamatan di Indramayu Zona Merah
Selain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, driver ojek Online (Ojol) ini juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (15/2) menjelaskan, fakta menarik dari kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Menurut Djuhandhani pelaku dan korban berkomunikasi via Mi-chat pada Jumat 15 Januari. Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk berkencan di TKP, Thalia Homestay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: