Data BPS Sebut TPT Setiap Tahun Terjadi Penurunan

Data BPS Sebut TPT Setiap Tahun Terjadi Penurunan

SOSIALISASI. Disnaker melakukan Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja Melalui Mapping Kebutuhan Tenaga Kerja untuk waktu yang akan datang, Selasa (16/5).-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Cirebon terjadi penurunan. Setiap tahun, penurunan itu cukup signifikan. Meski demikian, pengangguran di Kabupaten Cirebon masih tersebar di 40 kecamatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon, TPT tahun 2020 sebesar 11,57 persen, tahun 2021 sebesar 10,38 persen dan tahun 2022 sebesar 8,12 persen.

Pejabat Fungsional Subkor Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon H Sulaeman SE menuturkan, kedepan pihaknya akan berupaya untuk terus menekan angka pengangguran terbuka tersebut minimal bisa bertahan pada angka satu digit.

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah secara keseluruhan. Dan secara umum terdapat pengangguran terbuka yang tersebar di 40 kecamatan di kabupaten Cirebon, kondisi itu disebabkan berbagai hal.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Kolaborasi Program ARBORETUM The Gallery of Sukapura di Tasikmalaya

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Polres Majalengka Gelar Deklarasi Damai

Seperti, kesenjangan informasi kesempatan kerja yang masih rendah. Kemudian, ketidakseimbangan pertumbuhan penyedia lapangan kerja. Karenanya, Disnaker membuat dialog dengan para pelaku usah yang diwakili oleh HRD dari masing-masing perusahaan.

"Terutama permasalahan dalam hal wajib lapor lowongan saat akan rekrutmen dan laporan data penempatannya," ujar Leman begitu sapaan akrabnya, usai Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja Melalui Mapping Kebutuhan Tenaga Kerja untuk waktu yang akan datang, Selasa (16/5).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon  Novi hendrianto SSTP MSi mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang penanaman modal, serta Kepres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan;

Bahwa setiap perusahaan yang akan melaksanakan rekrutmen tenaga kerja wajib melaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan dan juga melaporkan data penempatannya.

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

BACA JUGA:Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji 2023, Siap Tampung Tambahan Kuota
 
Menurutnya, data statistik dari BPS sendiri menyebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) kabupaten cirebon tahun 2020 sebesar 11,57 persen, tahun 2021 sebesar 10,38 persen dan tahun 2022 sebesar 8,12 persen.

"Artinya, data ini menunjukan bahwa penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Cirebon cukup membanggakan karna mengalami penurunan dan goalnya adalah jumlah tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Cirebon dapat ditekan," kata Novi, kepada Radar.

Tentunya, tambah Novi, hal itu tidak lepas berkat kerjasama dari semua perusahaan yang taat mengikuti regulasi yang ada untuk melaporkan data kebutuhan dan data penempatannya. (sam)

BACA JUGA:Gawat! Temuan BPK Soal Transaksi Tidak Sah BOS di SMKN 4 Kuningan, Wow Nilainya Capai 2,6 Miliar

BACA JUGA:Daihatsu Buka Kuartal II Dengan Kenaikan Market Share Hingga 21,1 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: