Bawaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pengajuan Bacaleg

Bawaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pengajuan Bacaleg

PENGAWASAN MELEKAT – Bawaslu Indramayu melakukan pengawasan melekat selama tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024, berakhir tadi malam, Minggu (14/5) pukul 23.59.

Untuk diketahui penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu dibuka, sejak 1-14 Mei 2023.

Hingga penutupan, sebanyak 17 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Indramayu.

Total ada sebanyak 696 bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu yang sudah diajukan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu belum menemukan ataupun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dari tahapan yang berlangsung selama dua pekan penuh tersebut.

BACA JUGA:Desain Masjid Raya Islamic Center Jatim, Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya

BACA JUGA:Gandeng Mahasiswa Pemcam Sukagumiwang Sukseskan Program Puspa

“Sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi SHI kepada Radar, Senin (15/5).

Selama tahapan penerimaan pengajuan bakal calon, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat.

Secara umum, proses pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 di KPU berjalan lancar.

Tapi bukan berarti tanpa kendala.

BACA JUGA:Nasdem Targetkan Minimal 8 Kursi Di Kabupaten Indramayu

BACA JUGA:Milad ke 22 CV Sandy Jaya, Bupati Nina Layak Raih Satya Lencana

Supriadi menyebut, Bawaslu Indramayu sampai dengan saat ini belum dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan pada pengajuan bakal calon.

Implikasinya Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas adminstrasi bakal calon yang terdapat pada Silon.

Karena itu, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Indramayu agar memberikan akses pembacaan data Silon yang seluas-luasnya. Hal ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu serta untuk melaksanakan tugas pengawasan.

“Bawaslu meminta KPU agar memberi akses Silon. Sehingga Bawaslu bukan hanya sekedar menjadi viwer yang hanya dapat melihat halaman atau berandanya saja. Tetapi berharap agar Bawaslu juga bisa mengakses fitur data dari Silon. Supaya Bawaslu bisa maksimal dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi bakal calon,” terang Supriadi. (kho)

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

BACA JUGA:Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: