Minus Partai Garda Perubahan Indonesia, 17 Parpol Daftarkan 696 Bacaleg ke KPU Indramayu
TAHAP VERIFIKASI BAKAL CALON – Usai tahapan penerimaan pengajuan, KPU Indramayu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – 17 Partai politik di Kabupaten Indramayu telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Jumlah bakal calon dari 17 parpol itu sebanyak 696 orang.
Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi parpol yang paling sedikit mengajukan bakal calon, yakni hanya sebanyak 5 orang.
Disusul Partai Kebangkitan Nusantara (16 orang), Partai Buruh (24 orang), Partai Ummat (26 orang), Partai Solidaritas Indonesia (30 orang) dan Partai Hanura sebanyak 45 orang.
BACA JUGA:Desain Masjid Raya Islamic Center Jatim, Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
BACA JUGA:Gandeng Mahasiswa Pemcam Sukagumiwang Sukseskan Program Puspa
Sedangkan PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, PKB, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia masing-masing mengajukan bakal calon.
Sementara Partai Garda Perubahan Indonesia tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
“Total keseluruhan sebanyak 696 bakal calon, hanya satu parol yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia yang tidak mengajukan calon,” kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Senin (15/5).
Usai tahapan penerimaan pengajuna, KPU Indramayu lantas melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan para bacaleg yang diajukan. Mulai hari ini hingga, 26 Juni 2023 mendatang.
BACA JUGA:Nasdem Targetkan Minimal 8 Kursi Di Kabupaten Indramayu
BACA JUGA:Milad ke 22 CV Sandy Jaya, Bupati Nina Layak Raih Satya Lencana
“Proses penetapan bacaleg menjadi caleg masih panjang. Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui,” kata dia.
Dalam tahapan verifikasi, KPU melakukan penilaian atau penelitian kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
Parpol juga dapat mengganti bakal calon apabila dinilai tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Jika tidak diganti, maka akan dinyatakan gugur.
“Parpol bisa saja mengganti bakal calon atas rekomendasi dari DPP partai. Kalau tidak ya maka bakal calon dianggap gugur,” jelasnya. (kho)
BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini
BACA JUGA:Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: